PRAKTEK PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS
TANAH BERDASARKAN AKTA NOTARIS DI JAKARTA TIMUR
Pengarang : Fitri Susanti
Instansi : UNIVERSITAS DIPONEGORO Semarang
Tahun : 2008
Sumber : http://eprints.undip.ac.id/17438/
BAB
III
METODE
PENELITIAN
Metode berarti cara yang tepat untuk melakukan
sesuatu, sedangkan penelitian berarti suatu kegaiatan untuk mencari, mencatat,
merumuskan dan menganalisa sampai menyusun laporannya. Dengan menggunakan
metode, seseorang diharapkan mampu untuk menemukan dan menganalisis masalah tertentu,
sehingga dapat mengungkapkan suatu kebenaran, karena metode memberikan pedoman
tentang cara bagaimana seorang ilmuwan mempelajari, memahami dan menganalisa
permasalahan yang dihadapi.
A.
Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini terutama adalah pendekatan yuridis empiris. Yuridis empiris, adalah
mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil
dan fungsional dalam system kehidupan yang mempola. Pendekatan secara yuridis
dalam penelitian ini, adalah pendekatan dari segi peraturan perundang-undangan
dan norma-norma hukum sesuai dengan permasalahan yang ada, sedangkan pendekatan
empiris, adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan
empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya.
B.
Spesifikasi Penelitian
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dalam
penelitian ini, maka hasil penelitian ini nantinya akan bersifat diskriptif-analitis,
yaitu memaparkan, menggambarkan atau mengungkapkan keadaan tentang pemakaian
perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian awal/pendahuluan yang sudah
biasa dilakukan sebelum melakukan perjanjian jual beli hak atas tanah dihadapan
pajabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini kemudian dibahas atau dianalisa
menurut ilmu dan teori-teori atau pendapat sendiri, kemudian terakhir
menyimpulkannya.
C. Teknik
Penentuan Sampel
Populasi, adalah wilayah generalisasi yang terdiri
atas obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang
ditetapkan oleh peneliti untuk mempelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Populasi dalam penelitian ini adalah semua pihak yang terkait dengan perjanjian
pengikatan jual beli dalam melakukan jual beli hak atas tanah. Untuk penentuan
sampel ini, metode penentuan sample yang digunakan adalah purpose sampling atau
sample bertujuan. Adapun mengenai sample yang akan diambil menurut Ronny
Hanitijo Soemitro mengemukakan pendapat, bahwa pada prinsipnya tidak ada
peraturan yang ketat secara mutlak berapa persen sampel tersebut harus diambil
dari populasi. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sampel penelitian ini
adalah para pihak yang memakai perjanjian pengikatan jual beli sebagai
perjanjian pendahuluan sebelum melakukan perjanjian jual beli hak atas tanah
dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta para Notaris, yang dalam hal
ini dikhususkan untuk Notaris yang ada di Jakarta Timur yaitu : Notaris Rizul Sudarmadi,
SH., dan Notaris Kun Hidayat, SH., dan para pihak dalam hal ini
Bapak
Mamat selaku Pemilik Tanah dan Bapak Suryadi selaku Pembeli.
D. Jenis dan
Sumber Data
Jenis
data dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh langsung dari
masyarakat (empiris) dan dari bahan pustaka. Adapun data dilihat dari sumbernya
meliputi :
1.
Data Primer
Data primer atau data dasar dalam penelitian ini
diperlukan untuk memberi pamahaman secara jelas dan lengkap terhadap data
sekunder yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama, yakni responden.
2.
Data Sekunder
Dalam penelitian ini data sekunder merupakan data
pokok yang diperoleh dengan cara menelusuri bahan-bahan hukum secara teliti
yaitu melalui studi kepustakaan.
E. Teknik
Analisis Data
Dalam
penelitian ini metode analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif.
Maka dari data yang telah dikumpulkan secara lengkap, lalu proses melalui
langkah-langkah yang bersifat umum yaitu :
1.
Reduksi data adalah yang diperoleh di lapangan ditulis atau diketik dalam bentuk
uraian atau laporan yang terinci. Laporan tersebut direduksi, dirangkum,
dipilih hal-hal yang pokok, difokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema
dan polanya.
2.
Mengambil kesimpulan dan kejelasan yaitu data yang telah terkumpul, telah
direduksi, lalu berusaha untuk mencari maknanya kemudian mencari pola,
hubungan, persamaan, hal-hal yang sering timbul kemudian disimpulkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar