Minggu, 05 Mei 2013

Jurnal Review Hukum Perikatan



PRAKTEK PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS
TANAH BERDASARKAN AKTA NOTARIS DI JAKARTA TIMUR

Pengarang      : Fitri Susanti
Instansi          : UNIVERSITAS DIPONEGORO Semarang
Tahun             : 2008
Sumber           : http://eprints.undip.ac.id/17438/

BAB III
METODE PENELITIAN

Metode berarti cara yang tepat untuk melakukan sesuatu, sedangkan penelitian berarti suatu kegaiatan untuk mencari, mencatat, merumuskan dan menganalisa sampai menyusun laporannya. Dengan menggunakan metode, seseorang diharapkan mampu untuk menemukan dan menganalisis masalah tertentu, sehingga dapat mengungkapkan suatu kebenaran, karena metode memberikan pedoman tentang cara bagaimana seorang ilmuwan mempelajari, memahami dan menganalisa permasalahan yang dihadapi.

A. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terutama adalah pendekatan yuridis empiris. Yuridis empiris, adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam system kehidupan yang mempola. Pendekatan secara yuridis dalam penelitian ini, adalah pendekatan dari segi peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum sesuai dengan permasalahan yang ada, sedangkan pendekatan empiris, adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya.

B. Spesifikasi Penelitian
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini, maka hasil penelitian ini nantinya akan bersifat diskriptif-analitis, yaitu memaparkan, menggambarkan atau mengungkapkan keadaan tentang pemakaian perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian awal/pendahuluan yang sudah biasa dilakukan sebelum melakukan perjanjian jual beli hak atas tanah dihadapan pajabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini kemudian dibahas atau dianalisa menurut ilmu dan teori-teori atau pendapat sendiri, kemudian terakhir menyimpulkannya.

C. Teknik Penentuan Sampel
Populasi, adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk mempelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi dalam penelitian ini adalah semua pihak yang terkait dengan perjanjian pengikatan jual beli dalam melakukan jual beli hak atas tanah. Untuk penentuan sampel ini, metode penentuan sample yang digunakan adalah purpose sampling atau sample bertujuan. Adapun mengenai sample yang akan diambil menurut Ronny Hanitijo Soemitro mengemukakan pendapat, bahwa pada prinsipnya tidak ada peraturan yang ketat secara mutlak berapa persen sampel tersebut harus diambil dari populasi. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sampel penelitian ini adalah para pihak yang memakai perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pendahuluan sebelum melakukan perjanjian jual beli hak atas tanah dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta para Notaris, yang dalam hal ini dikhususkan untuk Notaris yang ada di Jakarta Timur yaitu : Notaris Rizul Sudarmadi, SH., dan Notaris Kun Hidayat, SH., dan para pihak dalam hal ini
Bapak Mamat selaku Pemilik Tanah dan Bapak Suryadi selaku Pembeli.

D. Jenis dan Sumber Data
Jenis data dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh langsung dari masyarakat (empiris) dan dari bahan pustaka. Adapun data dilihat dari sumbernya meliputi :
1. Data Primer
Data primer atau data dasar dalam penelitian ini diperlukan untuk memberi pamahaman secara jelas dan lengkap terhadap data sekunder yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama, yakni responden.

2. Data Sekunder
Dalam penelitian ini data sekunder merupakan data pokok yang diperoleh dengan cara menelusuri bahan-bahan hukum secara teliti yaitu melalui studi kepustakaan.

E.       Teknik Analisis Data
            Dalam penelitian ini metode analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif. Maka dari data yang telah dikumpulkan secara lengkap, lalu proses melalui langkah-langkah yang bersifat umum yaitu :
1. Reduksi data adalah yang diperoleh di lapangan ditulis atau diketik dalam bentuk uraian atau laporan yang terinci. Laporan tersebut direduksi, dirangkum, dipilih hal-hal yang pokok, difokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya.

2. Mengambil kesimpulan dan kejelasan yaitu data yang telah terkumpul, telah direduksi, lalu berusaha untuk mencari maknanya kemudian mencari pola, hubungan, persamaan, hal-hal yang sering timbul kemudian disimpulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar