PRAKTEK PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL
BELI HAK ATAS
TANAH BERDASARKAN AKTA NOTARIS DI
JAKARTA TIMUR
Pengarang : Fitri Susanti
Instansi : UNIVERSITAS DIPONEGORO Semarang
Tahun : 2008
Sumber : http://eprints.undip.ac.id/17438/
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang
dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jual Belinya adalah sangat
kuat, karena akta tersebut merupakan akta notaril yang bersifat akta otentik,
pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dalam perjanjian pengikatan
jual beli bukanlah termasuk ke dalam kuasa
mutlak
yang dilarang oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang
Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, sehingga
status hukumnya sah-sah saja untuk dilakukan
2.
Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila salah satu
pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli sangat
tergantung kepada kekuatan dari perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat,
yaitu jika dibuat dengan akta di bawah tangan maka perlindungannya sesuai
dengan perlindungan terhadap akta dibawah tangan, sedangkan apabila di buat
oleh atau di hadapan Notaris maka dengan sendirinya aktanya menjadi akta
notaril sehingga kekuatan perlindunganya sesuai dengan perlindungan terhadap
akta otentik.
B.
Saran
Sebaiknya mengenai pengikatan jual beli diatur lebih
lanjut dalam peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan
masalah tanah, sehingga para pihak yang memakai pengikatan jual beli sebagai perjanjian
pendahuluan dalam jual beli hak atas tanah lebih terlindungi dengan baik.
Dan
untuk para Notaris dalam pembuatan Akta Pengikatan Jual Belinya harus secara
tegas menuliskan dalam pasal-pasalnya tentang klausul mengenai wanprestasi
sehingga para pihak baik penjual maupun pembeli memperoleh perlindungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar