Selasa, 16 Oktober 2012

Kondisi Koperasi Indonesia saat ini..


       Perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia saat ini banyak mengalami pasang surut. koperasi sebagai organisasi ekonomi yang merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama, Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi, Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil, Pengawasan dilakukan oleh anggota, Mempunyai sifat saling tolong menolong, dan Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Pada awalnya, pengembangan koperasi di Indonesia disebabkan oleh dukungan pemerintah untuk memajukan perekonomian di Indonesia, dengan menjalankan program-program tersebut dalam kurun waktu yang lama. Jika pada awalnya ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan maka pergeseran kearah peran swasta menjadi pesaing terbaru bagi unit-unit usaha koperasi di Indonesia.


* Awal mula perkembangan koperasi di indonesia
       Struktur organisasi koperasi di Indonesia mirip dengan lembaga kemasyarakatan yang strukturnya primer sampai ke tingkat nasional. Karena hal itu, menyebabkan kurang efektifnya peran organisasi sekunder didalam membantu koperasi primer. tidak heran, menjadi sebuah fenomena di masa akan datang yang harus diubah karena adanya perubahan pola pikir terhadap perkembangan bisnis yang ada di dunia, yaitu era globalisasi.
bersama awal berdirinya koperasi hanya ada koperasi simpan pinjam, sekarang telah berkembang menjadi beberapa bentuk koperasi yang ada di Indonesia yang sangat bervariasi bentuknya. koperasi yang didirikan pada abad ke 19 awalnya belum mengalami kemajuan yang begitu pesat di karenakan faktor antara lain mungkin karena pada saat koperasi didirikan indonesia belum menggenggam kemerdekaan, koperasi mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah indonesia memproklamirkan kemerdekaan indonesia.
koperasi di indonesia didirikan atas dukungan pemerintah agar dapat memperluas lapangan pekerjaan, sebelum didirikannya koperasi mungkin lebih banyak pengangguran di banding dengan saat ini, dengan adanya koperasi paling tidak dapat mengurangi tingkat pengangguran di negara kita dan membuka lapangan pekerjaan lebih luas lagi, informasi ini saya dapatkan yang saya dapatkan dari google bahwa sampai pada bulan november 2001 tercatat di Indonesia ada sekitar 103.000 unit koperasi, dengan jumlah keseluruhan anggotanya kurang lebih sebanyak 26.000.000 orang.


* Perkembangan koperasi sebelum era kemerdekaan
          Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi, Informasi ini saya dapatkan dari situs google.


* Perkembangan koperasi setelah kemerdekaan
         Setelah era kemerdekaan di Indonesia, koperasi mulai perlahan menunjukkan perubahan. pada tahun 1945,Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran. Setelah itu, pada tahun 1946 koperasi memasuki Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi. kemudian tahun 1947-1948,Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi. pada tahun 1949 Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179). Tahun 1950 Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta. tahun 1954 Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahi. Tahun 1958 Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.tahun 1960 Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi. Tahun 1963 Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi . Tahun 1964 Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Ami. Informasi ini saya dapatkan pada situs google.


* Perkembangan koperasi pada era sekarang
        Sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 dan berarti sudah lebih dari satu abad kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi ditulis dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
Perkembangan koperasi di Indonesia pada masa sekarang banyak mengalami peningkatan. Jumlah koperasi primer tingkat nasional mencapai 873 unit dan koperasi sekunder menjadi 165 unit. Sedangkan total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi, jumlah yang tidak sedikit. Secara Jumlah ini memang cukup luar biasa tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha-usaha kapitalis apalagi jika dibandingkan dengan koperasi internasional, selain itu pada tahun 2008 jumlah koperasi berkualitas mencapai 42.267.
koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1.  Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.  Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri,
sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3.  Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4.  Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5.  Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
Dengan melihat sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia tersebut, kita diharapkan dapat terus memajukan dunia perkoperasian di Indonesia dengan pesat seiring dengan perkembangan zaman. Dan tetap mempertahankan citra koperasi sebagai salah satu lembaga yang memajukan perkembangan perekonomian di Indonesia. 


Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar