PRAKTEK PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS
TANAH BERDASARKAN AKTA NOTARIS DI JAKARTA TIMUR
Pengarang : Fitri Susanti
Instansi : UNIVERSITAS DIPONEGORO Semarang
Tahun : 2008
Sumber : http://eprints.undip.ac.id/17438/
ABSTRAK
Tanah adalah hal yang penting dalam
kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu cara memperoleh tanah adalah adalah
melalui jual beli. Jual beli hak atas tanah seperti yang telah diatur dalam
peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan pembuat Akta Tanah(PPAT) harus dilakukan dihadapan pejabat
yang berwenang, dalam hal tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun
rumitnya pemenuhan terhadap semua persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan
jual beli di hadapan notaris maka ditemukan suatu terobosan hukum dan hingga
kini masih dilakukan dalam praktek jual beli tanah yaitu dengan dibuatnya akta
pengikatan jual beli (PJB) meskipun isinya sudah mengatur tentang jual beli
tanah namun formatnya baru sebatas pengikatan jual beli yaitu suatu bentuk
perjanjian yang merupakan atau dapat dikatakan sebagai perjanjian pendahuluan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Praktek Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Hak Atas Tanah berdasarkan Akta Notaris di Jakarta Timur.
Penelitian ini bersifat
deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh
melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, selanjutnya data
dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini disimpulkan kekuatan
hokum dari akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh
Notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta jual belinya adalah sangat kuat karena
akta tersebut merupakan akta notaril yang bersifat akta otentik, pemberian
kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dalam perjanjian pengikatan jual beli
bukanlah termasuk ke dalam kuasa mutlak yang dilarang oleh Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang larangan penggunaan kuasa mutlak
sebagai pemindahan hak atas tanah, sehingga status hukumnya sah-sah saja untuk
dilakukan. Perlindungan hokum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila
salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli
sangat tergantung kepada kekuatan dari perjanjian pengikatan jual beli yang
dibuat, yaitu jika dibuat dengan akta dibawah tangan maka perlindungannya
sesuai dengan perlindungan terhadap akta dibawah tangan, sedangkan apabila
dibuat oleh atau dihadapan Notaris maka dengan sendirinya aktanya menjadi akta
notaril sehingga kekuatan perlindungannya sesuai dengan perlindungan terhadap
akta otentik.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tanah
adalah hal yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia, karena sebagai sebuah
Negara agraris, keberadaan tanah adalah suatu keharusan, dikarenakan sebagian
besar rakyat Indonesia hidup dari ekonomi yang bercorak agraris. Mengingat
pentingnya keberadaan tanah, tidak jarang tanah sering menjadi bahan sengketa,
terutama dalam hal hak kepemilikan. Jual beli dalam masyarakat dengan objek
jual beli hak atas tanah, juga dilakukan dengan perjanjian untuk lebih
memberikan kepastian hukum, karena hak atas tanah, termasuk objek perjanjian
yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dimana setiap perbuatan hokum yang menyangkut tentang hak atas tanah terikat
atau harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
tersebut.
Peraturan tentang hak atas tanah tersebut
diantaranya adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
atas tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang
ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan lain-lain.
B.
Perumusan Masalah
Permasalahan yang
penulis rumuskan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.
Kekuatan hokum dari Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan
pembuatan Akta Jual Belinya dan Kuasa Mutlak dalam Perjanjian Pengikatan Jual
Beli serta status hukumnya ?
2. Bagaimana
perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila salah satu
pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli ?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui dan memaparkan tentang
kekuatan akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh
Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta jual beli tanahnya dan kuasa mutlak.
2.
Untuk mengetahui dan memaparkan tentang
perlindungan hokum yang akan diterima para pihak dalam perjanjian pengikatan
jual beli jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.