- Tahun 2010
Minggu, 03 Mei 2015
Minggu, 05 April 2015
Pencatatan dan Penerbitan Saham Lintas Batas Negara
Pada tugas
softskill kali ini mata kuliah Akuntansi Internasional, dosen saya memberi tema
mengenai pencatatan dan penerbitan saham lintas batas Negara dan judul yang
akan saya bahas yaitu tentang “INTERNASIONALISASI PASAR MODAL “. Pada tugas kali ini saya akan menjelaskan
terlebih dahulu tentang pencatatan dan penerbitan saham lintas batas negara,
dan bagaimana Indonesia menyikapi hal tersebut.
Pencatatan
dan Penerbitan Saham Lintas Batas Negara
Gelombang minat melakukan
pencatatan saham lintas batas yang sekarang terjadi di pasar baru Eropa
megikuti periode tahun 1980-an ketika ratusan perusahaan asing mencatatkan
sahamnya pada bursa efek di Eropa. Biaya pencatatan saham relatif rendah dan
setiap orang melakukannya.
Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud
melakukan pencatatan lintas – batas di Eropa untuk memperluas kelompok pemegang
saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka dan/atau membangun
kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya di negara – negara dimana
perusahaan memiliki operasi yang signifikan dan/atau pelanggan utama. (Bursa
efek di Eropa telah lama mempromosikan manfaat-manfaat ini). Namun demikian,
terbukti sedikit saja bahwa manfaat tersebut dapat diwujudkan di dalam pasar
Eropa. Kebanyakan ekuitas asing di Eropa continental sangat sedikit
diperdagangkan atau tidak diperdagangkan sama sekali, dan hanya memiliki
beberapa pemegang saham local. Seperti yang dikatakan sebelumnya,selama tahun
1990-an banyak perusahaan asing yang menarik pencatatan sahamnya dari Bursa
Efek di Eropa setelah menyadari sedikitnya manfaat yang dapat diperoleh dari
kegiatan pencatatan tersebut.
Regulator
nasional dan bursa efek sangat berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan
volume perdagangan, yang merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan
untuk menjadi atau mempertahankan posisi sebagai pemimpin global. Oleh karena
itu paar modal menjadi makin khusus, setiap pasar menawarkan manfaat unik untuk
para penerbit asing.
Banyak perusahaan Eropa mengalami kesulitan ketika
memutuskan dimana meningkatkan jumlah modal atau mencatatkan sahamnya.
Pengetahuan mengenai berbagai pasar ekuitas dengan hukum, aturan dan karakter
kelembagaan yang berbeda saat diperlakukan saat ini. Pemahaman mengenai
bagaimana karakteristik perusahaan penerbit saham dan bursa efek saling
berhubungan. Negara asal, industri, dan besarnya penawaran perusahaan penerbit
saham hanyalah beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan.
Kerap kali perubahan yang terjadi di pasar-pasar modal
seluruh dunia hingga saat ini tidak menunjukan tanda-tanda akan melambat. Salah
satu contoh adalah makin bertambah pentingnya konsolidasi dan kerjasama di
antara bursa efek dunia. Hal ini akan secara signifikan meningkatkan
keterbukaan perusahaan-perusahaan internasional bagi para investor internasional.
Dan seluruh perkembangan ini menghadapkan kita pada situasi yang sangat
kompleks bagi regulasi laporan keuangan.
Apa Pendapat
Presiden tentang Pasar Modal di Indonesia?
Indonesia sendiri
pada awal tahun 2015, Presiden Bapak Jokowi telah meresmikan perdagangan BEI
2015. Hal ini bermula lantaran kinerja pasar saham Indonesia yang tumbuh
impresif di sepanjang tahun 2014. Harga saham IHSG naik sebesar 22,29%.
Pencapaian ini menjadi bekal optimisme pelaku pasar dalam aktivitas perdagangan
di pasar saham. Diharapkan pada tahun 2015 aktivitas transaksi pasar lebih
stabil. Dalam memacu pertumbuhan ekonomi menurut Bapak Jokowi pemerintah
sedang membangun kepercayaan dalam rangka mendorong masuknya investasi. Salah
satu langkah
Salah satu langkah yang dilakukan adalah membenahi proses perizinan dengan konsep one stop service. Bukan hanya akan memangkas waktu pemberian izin, langkah ini juga memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi awal yang baik bagi para pelaku pasar modal di Indonesia. Jika perdagangan saham dapat berjalan dengan lancar dan harga saham IHSG terus naik, maka para investor asing pun makin banyak, kebutuhan perusahaan terpenuhi, produksi berjalan lancar, kemungkinan produk Indonesia juga mulai di promosikan di Luar Negeri lalu kesejahteraan masyarakat pun akan datang dengan sendirinya. Semoga pasar modal di Indonesia makin mengeapakan sayapnya dan tentunya hanya satu tujuan, untuk membuat rakyat di Indonesia sejahtera bukan menjadi sengsara akibat kontrak kerjasama dan penyalahgunaan investasi yang berujung kepemilikan asing.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah membenahi proses perizinan dengan konsep one stop service. Bukan hanya akan memangkas waktu pemberian izin, langkah ini juga memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi awal yang baik bagi para pelaku pasar modal di Indonesia. Jika perdagangan saham dapat berjalan dengan lancar dan harga saham IHSG terus naik, maka para investor asing pun makin banyak, kebutuhan perusahaan terpenuhi, produksi berjalan lancar, kemungkinan produk Indonesia juga mulai di promosikan di Luar Negeri lalu kesejahteraan masyarakat pun akan datang dengan sendirinya. Semoga pasar modal di Indonesia makin mengeapakan sayapnya dan tentunya hanya satu tujuan, untuk membuat rakyat di Indonesia sejahtera bukan menjadi sengsara akibat kontrak kerjasama dan penyalahgunaan investasi yang berujung kepemilikan asing.
“
INTERNASIONALISASI PASAR MODAL “
Internasionalisasi
Internasionalisasi
atau yang sering disebut dengan Globalisasi adalah proses integrasi
internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk,
pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Kemajuan infrastruktur
transportasi dan telekomunikasi, termasuk kemunculan telegraf dan Internet,
merupakan faktor utama dalam globalisasi yang semakin mendorong saling
ketergantungan (interdependensi) aktivitas ekonomi dan budaya secara global.
Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, keterhubungan ekonomi dan budaya
dunia berlangsung sangat cepat. Istilah
globalisasi makin sering digunakan sejak pertengahan tahun 1980-an dan lebih
sering lagi sejak pertengahan 1990-an. Pada tahun 2000, Dana Moneter
Internasional (IMF) mengidentifikasi empat aspek dasar globalisasi: perdagangan
dan transaksi, pergerakan modal dan investasi, migrasi dan perpindahan manusia,
dan pembebasan ilmu pengetahuan. Selain itu, tantangan-tantangan lingkungan
seperti perubahan iklim, polusi air dan udara lintas perbatasan, dan
pemancingan berlebihan dari lautan juga ada hubungannya dengan globalisasi.
Proses globalisasi memengaruhi dan dipengaruhi oleh bisnis dan tata kerja,
ekonomi, sumber daya sosial-budaya, dan lingkungan alam.
Pasar modal
Pasar modal merupakan salah satu
bisnis investasi yang menjadi pusat kegiatan utama dihampir semua negara-negara
di dunia ini. Pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang membutuhkan dana
(borrower) dengan pihak yang kelebihan dana (lender). Pasar modal menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, yaitu perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga atau
profesi yang berkaitan dengan efek. Adapun efek yang dimaksud disini adalah
surat berharga atau saham. Pasar modal menjadi tempat bertemunya antara pemberi
dana dan pencari dana. Pemberi dana mempunyai harapan untuk mendapatkan
keuntungan dari sejumlah dana yang dipinjamkan, yaitu bisa berupa dividen atau
selisih dari nilai jual dan beli tanda kepemilikan yang disebut saham. Pencari
dana atau perusahaango public merupakan badan usaha bisnis yang
membutuhkan tambahan dana investasi untuk melakukan operasionalisasinya. Bisnis
investasi merupakan sebuah bisnis yang menjadi primadona di berbagai
negara-negara di dunia. Bahkan bisnis tersebut melibat keuangan berbagai perusahaan-perusahaan
besar lainnya. Kasus kredit macet yang terjadi di Amerika dalam beberapa tahun
ini melibatkan beberapa perusahaan investasi sebagai penyebabnya. Jadi bisnis
investasi merupakan bisnis yang menjadi jejaring keuangan bagi perusahaan-perusahaan
lainnya.
Di Indonesia pasar modal merupakan
pusat kegiatan yang menjadi jejaring bagi beberapa perusahaan besar dan para
pemilik modal. Akibatnya, kegiatan pasar modal di Indonesia sudah menjadi salah
satu devisa negara yang cukup penting. Dewasa ini perpindahan dana dari suatu
negara ke negara lainnya terasa lebih mudah dan cepat, demikian pula halnya
dengan efek. Internasionalisasi pasar modal ini akan meningkatkan kebebasan
pemodal untuk menentukan pola bisnisnya, memilih lingkungan hukum yang dia
sukai untuk tujuan investasinya.
Integrasi
Pasar Modal
Pasar modal memiliki kaitan dengan
pengumpulan dan investasi uang di berbagai badan usaha. Eratnya integrasi pasar
keuangan antarnegara menciptakan pasar modal global atau pasar dunia tunggal.
Dalam jangka panjang, pergerakan modal antarnegara akan menguntungkan para
pemilik modal; dalam jangka pendek, pemilik dan pekerja di sektor-sektor
tertentu di negara pengekspor modal dibebani karena harus menyesuaikan dengan
pergerakan modal yang semakin banyak. Cukup wajar apabila kondisi seperti ini
akan melibatkan aspek politik saat membicarakan dorongan atau peningkatan
integrasi pasar modal internasioanl.
Lembaga-lembaga global dan internasional yaitu:
- - Organisasi-organisasi berorientasi
uang seperti Bank Dunia (WB) dan Dana Moneter Internasional (IMF)
- - Perusahaan
multinasional yang populer dan kompetitif seperti Nike dan lain-lain
- - Organisasi
Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD)
- - Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO)
-
- Perjanjian
perdagangan bebas seperti North American Free Trade Agreement (NAFTA)
- - Free
Trade Area of the Americas (FTAA)
- - Multilateral
Agreement on Investment (MAI)
- - General Agreement on Trade in Services (GATS).
Globalisasi pasar modal akan melintasi negara-bangsa,
oligopoli perusahaan, lembaga swadaya masyarakat ideologis, aliran politik, dan
magia. Globalisasi demokrasi berpendapat bahwa perluasan dan pembangunan
ekonomi harus dijadikan tahap pertama pelaksanaan globalisasi demokrasi,
kemudian diikuti tahap pembangunan lembaga politik global. Francesco Stipo,
Direktur United States Association of the Club of Rome, mendukung agar semua
negara bersatu membentuk pemerintahan dunia. Ia berpendapat bahwa pemerintahan dunia
"mencerminkan keseimbangan politik dan ekonomi negara-negara di dunia.
Konfederasi dunia tidak akan melampaui kewenangan pemerintahan masing-masing
negara, melainkan menjadi pelengkap, karena pemerintah negara dan dunia
memiliki kekuasaan di dalam lingkup kompetensinya". Mantan Senator Kanada
Douglas Roche, O.C., melihat globalisasi sebagai sesuatu yang tak dapat
dihindari dan mendukung pembentukan institusi-institusi seperti Majelis
Parlemen Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipilih langsung untuk mengawasi badan
internasional yang anggotanya tidak masuk melalui pemilihan langsung.
Internasionalisasi Modal
dan Investasi
Akuntansi Internasional tidak hanya
membahas tentang bagaimana mengenal dan bisa mengerti informasi keuangan secara
internasional. Tetapi ada salah satu faktor yang banyak menyumbangkan perhatian
lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan para invesstor, regulator
pasar, pembuat standar akuntansi dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi
pasar modal. Seperti yang kita ketahui sudah banyak sekali perusahaan di
Indonesia yang bersifat terbuka. Artinya modal atau investasi bisa mengalir
dari para investor asing. Data statistik membuktikan bahwa dalam arus modal
lintas batas negara telah melonjak naik menjadi lebih dari dua puluh kali lipat
sejak tahun 1990. Penawaran sekuritas internasional telah melonjak lebih dari
empat kali lipat dalam periode yang sama, dan saat ini telah melampaui nilai
lebih dari 1,5 triliun dollar.
Dengan makin terintegrasinya pasar keuangan kita juga dapat
menyaksikan adanya peningkatan dalam jumlah perusahan yang terdaftar pada
berbagai bursa efek utama yang ada didunia.
Meskipun demikian, rata – rata ukuran dan volume
perdagangan per tahun atas perusahaan yang mencatatkan sahamnya telah tumbuh
secara besar, yang sebagian disebabkan oleh merger dan akuisisi, yang juga
berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang dilakukan beberapa
perusahaan yang terkait. Tiga wilayah pasar ekuitas terbesar adalah Amerika,
Asia dan Eropa Barat.
Amerika
Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Pada tahun 2000, baik NYSE maupun Nasdaq mendominasi bursa efek lain diseluruh dunia dalam hal kapitalisasi pasar, nilai perdagangan saham domestik, nilai perdagangan saham asing, modal yang diperoleh perusahaan yang baru terdaftar, jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang mencatatkan sahamnya. Namun meski Amerika sekalipun, kuasa tuntutan kompetisi global juga maki dirasakan. Komite
Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Pada tahun 2000, baik NYSE maupun Nasdaq mendominasi bursa efek lain diseluruh dunia dalam hal kapitalisasi pasar, nilai perdagangan saham domestik, nilai perdagangan saham asing, modal yang diperoleh perusahaan yang baru terdaftar, jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang mencatatkan sahamnya. Namun meski Amerika sekalipun, kuasa tuntutan kompetisi global juga maki dirasakan. Komite
Pengaturan pasar modal di Amerika telah menetapkan Amerika
Serikat akan kehilangan pengaruhnya dalam pasar modal dunia kecuali jika
Amerika merampingkan berbagai ketetapan peraturan permodalannya, yang oleh pasar
dirasa terlalu memberatkan.
Asia
Banyak
ahli yang memperkirakan Asia akan menjadi wilayah pasar ekuitas kedua
terpenting. Republik Rakyat Cina (Cina) muncul sebagai perekonomian global
utama dan negara-negara “Macan Asia” mengalami pertumbuhan dan pembangunan yang
fenomenal. Beberapa krisis keuangan di Asia selama tahun 1990-an menunjukkan
kerentanan dan ketidakmatangan perekonomian di Asia dan memperlambat
pertumbuhan pasar modal di wilayah ini. Namun demikian, prospek pertumbuhan
masa depan dalam pasar ekuitas Asia tampak kuat. Kapitalisasi pasar sebagai
persentase dari produk domestik bruto (Gross Domestic Product-GDP) di Asia
terbilang rendah dibandingkan Amerika Serikat dan beberapa pasar utama Eropa,
yang menunjukkan bahwa pasar ekuitas dapat memainkan peranan yang lebih besar
di banyak perekonomian Asia.
EropaBarat
Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar kedua di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Perluasan ekonomi secara signifikan turut menyumbangkan pertumbuhan pasar ekuitas Eropa yang cepat selama paruh kedua tahun 1990-an. Faktor terkait di Eropa kontinental adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi ciri – ciri pasar ekuitas London dan Amerika Utara. Meski demikian, persaingan ketat juga menyebabkan bursa efek dan regulator nasional untuk mempermudah aturan pencatatan saham dan memberikan pengecualian khusus bagi perusahaan penerbit saham.
Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar kedua di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Perluasan ekonomi secara signifikan turut menyumbangkan pertumbuhan pasar ekuitas Eropa yang cepat selama paruh kedua tahun 1990-an. Faktor terkait di Eropa kontinental adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi ciri – ciri pasar ekuitas London dan Amerika Utara. Meski demikian, persaingan ketat juga menyebabkan bursa efek dan regulator nasional untuk mempermudah aturan pencatatan saham dan memberikan pengecualian khusus bagi perusahaan penerbit saham.
Referensi :
Choi, Frederick dan
Meek, Gary. 2010. Akuntansi Internasional. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Martusa, Riki. 2011.
Internasionalisasi Pasar Modal. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol. 2, No. 1
http://yoelabraham20.blogspot.com/2014/03/bab-1-pendahuluan-akuntansi_17.html
Rabu, 17 Desember 2014
Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis dan Profesi
Berikut
ini adalah bahasan mengenai hubungan antara Isu etika dalam dunia bisnis dan
profesi. Pertama kita akan membahas apa pengertian dari isu
etika. Isu adalah masalah pokok yang berkembang di masyarakat atau suatu
lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian. Isu
adalah topic yang menarik untuk didiskusikan dan sesuatu yang memungkinkan
orang untuk mengemukakan pendapat yang bervariasi. Isu muncul dikarenakan
adanya perbedaan nilai. Etik merupakan bagian dari filosofi yang
berhubungan erat dengan nilai manusia dalm menghargai suatu tindakan, apakah
benar atau salah dan apakah pernyataan itu baik atau buruk. Moral adalah
keyakinan individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik, atau buruk walaupun
situasi berbeda. Teori moral mencoba menformulasikan suatu prosedur dan
mekanisme untuk pemecahan masalah etik. Issue moral (etik) adalah topik
yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari – hari,
begitu juga dal dunia bisnis dan profesi.
Didalam
bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan
tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau
sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah
menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya
perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan
tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark-up, ingkar
janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber
daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh
pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Secara sederhana etika
bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena
bukan hukum.
Isu
etika yang signifikan dengan dunia bisnis dan profesi, diantaranya :
A.
Benturan Kepentingan
Benturan
kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan
kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama
perusahaan. Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari
investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat
dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan
terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil
mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang dapat menimbulkan kesulitan
bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara objektif dan
efektif.Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas
atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan
pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan.
Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah
suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan
hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan
perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi
tersebut menimbulkan benturan kepentingan, mereka harus segera melaporkan
benturan kepentingan tersebut kepada komite pemeriksa.
B.
Etika dalam Tempat Kerja
Dunia
kerja memang menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang menaruh harapan
dari dunia kerja yaitu untuk memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan
pekerjaan pun bila tidak dihadapi dengan baik dapat membawa tekanan bagi
pekerja sendiri. Menyikapi hal tersebut mungkin ada hubungannya dengan fenomena
maraknya kegiatan eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka
mengikuti aktivitas keagamaan seperti tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya
untuk mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang selama ini kerap
hilang dari dunia kerja.Kemerosotan nilai dalam dunia kerja juga diakui oleh
ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja mulai
tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika sudah
tidak ada lagi dan kegiatan ekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari uang
dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk dan
tidak menghormati setiap pribadi.Etikadalam profesionalisme bisnis. Ada
dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung
jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam
dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari
kelihaian daya saing. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output
sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.Dalam pandangan
rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja
mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin
mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari
tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara
yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan
kerah putih”.
C. Aktivitas
Bisnis Internasional – Masalah Budaya
Bagaimana
cara dan perilaku manusia melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok
individu membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus
mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi.
Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan
dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku
mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.Seorang pemimpin memiliki
peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu
yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi,
budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam
mereka melakukan sesuatu.
D.
Akuntabilitas Sosial
Tujuan
Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
§ Untuk
mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi
masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan
produksi suatu perusahaan
§ Untuk
mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya,
mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
§ Untuk
menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu
hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu
perusahaan.
E.
Manajemen Krisis
Manajemen
krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat
merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan
pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan
untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat
dikategorikan sebagai krisis.Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia
bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami,
musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada
karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi
menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan
penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera
ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat
ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen
krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat
merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang
dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara
signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor,
dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.
SUMBER
:
Etika Dalam Akuntansi Keuangan & Ak. Manajemen
a) Tanggung jawab akuntan Keuangan dan
Akuntan Manejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen
merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan
dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan
organisasi. Masing – masing memiliki tanggung jawab yang berbeda terhadap
publik baik itu akuntan keuangan maupun akuntan manajemen. Namun akuntan
keuangan dan akuntan manajemen memiliki prinsip yang relevan dalam menghasilkan
informasi yang berkualitas yang nantinya akan digunakan oleh pihak luar.
b) Kompetensi
Auditor
dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan
yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Auditor harus menjaga kemampuan dan
pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam
mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya
c) Kerahasiaan (Confidentiality)
Auditor
harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari
pekerjaan dan hubungan profesionalnya. Kerahasian harus terdefinisi dengan
baik, dan prosedur untuk menjaga kerahasiaan informasi harus diterapkan secara
berhati-hati, khususnya untuk komputer yang bersifat standalone atau
tidak terhubung ke jaringann.
d) Integritas (integrity)
Integritas (integrity) adalah
perlindungan terhadap dalam sistem dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik
secara sengaja maupun secara tidak sengaja. Auditor dituntut
harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa
tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
e) Objektif Dalam Akuntansi Manajemen
(Objective of Management Accountant)
Auditor
tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karena terpengaruh
orang lain. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan
tugasnya.
f) Whistle Bowling
Whistle
bliwling Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk
membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Whistle blowling dibagi
menjadi dua, yaitu :
·
Whistle
Bliwling internal yaitu kecurangan dengan saling membocorkan informasi pada
tiap elemen atau bagian dari perusahaan.
·
Whistle
Bliwling eksternal yaitu kecurangan dengan membeocorkan informasi perusahaan ke
pihak luar.
g) Creative Accounting
Creative
Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan
pemahaman pengetahuan akuntansi dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan
keuangan. Akuntansi kreatif memanfaatkan pada celah di standar akuntansi untuk
memerankan palsu citra yang lebih baik perusahaan.
h) Fraud
Dalam
hal ini, fraud atau kecurangan dibagi menjadi dua yaitu :
1)
Fraud Accounting, yaitu kecurangan yang berkaitan dengan siatem akuntansi
seperti penggelapan total kekayaan perusahaan.
2)
Fraud Auditing, yaitu kecurangan dalam pelaporan hasil pengauditan laporan
keuangan perusahaan.
SUMBER :
https://erikacixers.wordpress.com/2013/11/08/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
http://www.slideshare.net/fendriauriga/rangkuman-buku-etika-profesi-stan-kusmanadji
http://www.slideshare.net/fendriauriga/rangkuman-buku-etika-profesi-stan-kusmanadji
Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Etika
adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah
suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses
bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga
tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses
berbisnis.
Namun
pada prakteknya banyak
perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat
ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser
prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan
itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada
tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak
hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di
luar negeri.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi
apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan
tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota
profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
A. Etika Bisnis
Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan
di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1. Tanggung
Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas.
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta
rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4. Obyektivitas.
Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun
mengumpulkan informasi data.
5. Kerahasiaan.
Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di
dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6. Kompetensi.
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta
keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
B. Tanggung Jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik
dan juga saling memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari
atau mencapai laba yang maksimal.
C. Krisis dalam
Profesi akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan keuangan,
secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan
yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga
bagi semua kalangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.
D. Regulasi dalam
rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi
akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia
isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah
Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal
ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi
terhadap anggotanya.
SUMBER :
ETIKA DALAM AUDITING
Etika
secara garis besar didefinisikan sebagai perilaku atau nilai moral. Etika
sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari karena mencerminkan budaya dan
moral seseorang.
Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen .
Setiap auditor harus memiliki sifat independent yang
artinya bebas tidak terikat. Maksudnya adalah setiap auditor harus memiliki
pendapat sendiri mengenai objek yang di auditnya tidak mudah terpengaruh oleh
pihak lain. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan kepercayaan
publik terhadap kinerja auditor. Auditor tidak bertanggung jawab terhadap
laporan keuangan perusahaan. Karena itu merupakan tanggung jawab dan tugas
manajemen perusahaan. Auditor hanya bertanggung jawab sebatas opini/pendapat
dari hasil auditnya. Apakah laporan keuangan tersebut layak atau tidak.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan
masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran
sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.
Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan
kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan
terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar
perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung,
profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai
tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas
mereka.
2. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai
laporan keuangan.
3. INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor
diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut :
a) Independensi
dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b) Independensi
dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independensi
dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan
keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat
tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
Laporan
auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau
apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik
dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing
yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan
apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
4.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI
INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan
emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam
tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam
tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4. Ketentuan tentang
aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar
modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud
dengan:
a) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang
tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e) Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah
orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau
non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah
yang terlibat dalam penugasan.
SUMBER :
Langganan:
Postingan (Atom)

